Berita dan Informasi
SOSIALISASI PERIJINAN DAN LEGALITAS BAGI USAHA MIKRO

CIKARANG
SELATAN – Dinas
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bekasi Mengadakan “Kegiatan
Sosialisasi Perijinan Dan Legalitas Bagi Usaha Mikro” dengan Peserta 100 UMKM
di kabupaten Bekasi selama 2 hari, dengan Narasumber dari Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Hala (BPJPH) Kemenag RI Bapak Cecep Kosasih dan Konsultan Perijinan Usaha Mikro Bapak Atang
Solihin,S.Pdi, yang berlangusng di Hotel Primebiz CIkarang –Cikarang
Selatan 30/01/2023.
Sedangkan untuk mewujudkan perkembangan
sektor usaha kecil dan menengah (UMKM), tantangan yang dihadapi pelaku usaha
yaitu berkaitan dengan kesejahteraan umum mayarakat Kabupaten Bekasi perlu
adanya lindungan hukum mesti dilakukan dan diberikan kepada pelaku umkm agar
dapat berkembang dan bersaing kuat di era globalisasi dan keterbukaan pasar.
Perlindungan hukum untuk umkm harus dilakukan karena memiliki arti penting
yaitu umkm merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi, umkm memiliki potensi
yang baik untuk berkembang, sehingga bisa terjun langsung ke pasar global, dan
adanya ketangguhan dan kemandirian usaha, maka Ekonomi masyrakat ini mempunyai
prospek yang cerah dalam menghadapi perekonomian sistem pasar bebas. Jika
perlindungan hukum untuk umkm tidak ada, maka umkm menjadi sulit berkembang. Perizinan
dan legalitas yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha mikro serta praktek cara membuat nomor induk berusaha
(nib) bagi para pelaku umkm yang ada di kabupaten bekasi
melalui aplikasi OSS (Online Submission System). Cikarang Selatan
30/01/2023.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah Kabupaten Bekasi, Dra. Hj Ida Farida,M.si. “Perizinan dan legalitas yang harus
dimiliki oleh para pelaku usaha mikro
serta praktek cara membuat nomor induk berusaha (NIB) bagi para pelaku umkm
yang ada di kabupaten bekasi melalui aplikasi oss (online submission
system). Oleh karena itu,
saya melihat sosialisasi seperti ini sangat penting karena dapat menambah
pengetahuan dan meningkatkan profesionalisme para pelaku umkm yang ada di
kabupaten bekasi. saya berharap dengan adanya ijin
legalitas umkm melalui NIB dan Sertifikasi Halal kepada para peserta mampu membuat perizinan
(NIB) secara mandiri.
Kemudian Untuk mengikuti kegiatan ini harus dengan
sungguh–sungguh dan oftimis agar
dapat dirasakan secara optimal dan menjadi kemajuan umkm, percaya diri menjalankan usaha kedepannya.marilah secara
bersama sama kita bahu membahu , membulatkan tekad dalam rangka mengembangkan
usaha mampu bersaing lokal di dalam negeri, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tuturnya- cikarang selatan
30/01/2023.