Loading…
PELATIHAN DIGITAL MARKETING SECARA DARING / ONLINE * https://forms.gle/urAkKK33X7VFBcyL7PELATIHAN PERSONAL BRANDING & DIGITAL MARKETING SECARA DARING / ONLINE* https://forms.gle/urAkKK33X7VFBcyL7Pendaftaran Akun pada Aplikasi Bebeli dengan syarat : Pelaku Usaha Mikro Berdomisili Di Kabupaten Bekasi, Memiliki NIB dengan Kategori Usaha Mikro dan sudah terdaftar pada SIMPUM Cek Kode Kelas HKI https://skm.dgip.go.id/

Berita dan Informasi

SOSIALISASI PERIJINAN DAN LEGALITAS BAGI USAHA MIKRO

Oleh Admin - FHY/MRL • 21 Feb 2023 - 06:33:38

CIKARANG SELATAN – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bekasi Mengadakan “Kegiatan Sosialisasi Perijinan Dan Legalitas Bagi Usaha Mikro” dengan Peserta 100 UMKM di kabupaten Bekasi selama 2 hari, dengan Narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Hala (BPJPH) Kemenag RI Bapak Cecep Kosasih dan  Konsultan Perijinan Usaha Mikro Bapak Atang Solihin,S.Pdi, yang berlangusng di Hotel Primebiz CIkarang  –Cikarang Selatan 30/01/2023.

Sedangkan untuk mewujudkan perkembangan sektor usaha kecil dan menengah (UMKM), tantangan yang dihadapi pelaku usaha yaitu berkaitan dengan kesejahteraan umum mayarakat Kabupaten Bekasi perlu adanya lindungan hukum mesti dilakukan dan diberikan kepada pelaku umkm agar dapat berkembang dan bersaing kuat di era globalisasi dan keterbukaan pasar. Perlindungan hukum untuk umkm harus dilakukan karena memiliki arti penting yaitu umkm merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi, umkm memiliki potensi yang baik untuk berkembang, sehingga bisa terjun langsung ke pasar global, dan adanya ketangguhan dan kemandirian usaha, maka Ekonomi masyrakat ini mempunyai prospek yang cerah dalam menghadapi perekonomian sistem pasar bebas. Jika perlindungan hukum untuk umkm tidak ada, maka umkm menjadi sulit berkembang. Perizinan dan legalitas yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha mikro serta praktek cara membuat nomor induk berusaha (nib) bagi para pelaku umkm yang ada di kabupaten bekasi melalui aplikasi OSS (Online Submission System). Cikarang Selatan 30/01/2023.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bekasi, Dra. Hj Ida Farida,M.si. Perizinan dan legalitas yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha mikro serta praktek cara membuat nomor induk berusaha (NIB) bagi para pelaku umkm yang ada di kabupaten bekasi melalui aplikasi oss (online submission system). Oleh karena itu, saya melihat sosialisasi seperti ini sangat penting karena dapat menambah pengetahuan dan meningkatkan profesionalisme para pelaku umkm yang ada di kabupaten bekasi. saya berharap dengan adanya ijin legalitas umkm melalui NIB dan Sertifikasi Halal  kepada para peserta mampu membuat perizinan (NIB) secara mandiri. Kemudian Untuk mengikuti kegiatan ini harus  dengan sungguh–sungguh dan oftimis agar dapat dirasakan secara optimal dan menjadi kemajuan umkm, percaya diri  menjalankan usaha kedepannya.marilah secara bersama sama kita bahu membahu , membulatkan tekad dalam rangka mengembangkan usaha mampu bersaing lokal di dalam negeri, sehingga  mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tuturnya- cikarang selatan 30/01/2023.